Silaturahim ke Parpol, KPU Sosialisasikan Aturan Pemilu
blokbojonegoro.com | Thursday, 02 March 2017 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengadakan roadshow silaturahim ke partai politik (Parpol) di Kota Ledre.
Dalam silaturahim KPU yang diikuti para komisioner tersebut, dilakukan sosialisasi terkait aturan Pemilu. Mulai dari Parpol PKB, Nasdem, PKS, Golkar, Gerindra dan semuan akan didatangi termasuk PDIP, Hanura, PPP dan PAN.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin menjelaskan, silaturahim dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta aturan lain yang menjadi turunannya.
"Sosialisasi ditekankan pada perubahan aturan terkait pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyampaian program utama KPU Bojonegoro," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Pemaparan yang disampaikan, di antaranya tentang pencalonan yakni Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen, dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sedangkan teknis pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh Parpol ditanda tangani oleh Ketua Parpol dan Sekretaris tingkat Kabupaten/Kota. "Disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat Provinsi," terangnya.
Namun jika terjadi selisih perbedaan yang didaftarkan oleh Parpol tingkat Kabupaten dan Pusat. "Maka yang disahkan adalah yang didaftarkan oleh Pimpinan Pusat,” pungkas mantan Jurnalis itu. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini