19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Silaturahim ke Parpol, KPU Sosialisasikan Aturan Pemilu

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 March 2017 18:00

Silaturahim ke Parpol, KPU Sosialisasikan Aturan Pemilu

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengadakan roadshow silaturahim ke partai politik (Parpol) di Kota Ledre.

Dalam silaturahim KPU yang diikuti para komisioner tersebut, dilakukan sosialisasi terkait aturan Pemilu. Mulai dari Parpol PKB, Nasdem, PKS, Golkar, Gerindra dan semuan akan didatangi termasuk PDIP, Hanura, PPP dan PAN.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin menjelaskan, silaturahim dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta aturan lain yang menjadi turunannya.

"Sosialisasi ditekankan pada perubahan aturan terkait pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyampaian program utama KPU Bojonegoro," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Pemaparan yang disampaikan, di antaranya tentang pencalonan yakni Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen, dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sedangkan teknis pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh Parpol ditanda tangani oleh Ketua Parpol dan Sekretaris tingkat Kabupaten/Kota. "Disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat Provinsi," terangnya.

Namun jika terjadi selisih perbedaan yang didaftarkan oleh Parpol tingkat Kabupaten dan Pusat. "Maka yang disahkan adalah yang didaftarkan oleh Pimpinan Pusat,” pungkas mantan Jurnalis itu. [zid/lis]

Tag : cabup, nasdem, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat