06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berkat CAS, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap

blokbojonegoro.com | Saturday, 11 March 2017 12:00

Berkat CAS, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Berkat aplikasi CAS (Crime Alarm Sistem) yang dimiliki oleh Polres Bojonegoro, 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dapat sekaligus diamankan. Tak kurang dari dari 1 jam, berkat kesigapan anggota melaporkan di aplikasi CAS serta respon cepat anggota jajaran memonitor di aplikasi CAS pelaku dapat diamankan.

Ketiga pelaku yang dapat diamankan adalah MK (41) dan SS (35) warga Desa Candirejo Kecamatan Lohceret Kabupaten Ngajuk, serta MS (34) warga Desa Lalen Kecamatan Kedung Pring Kabupaten Lamongan, sedangkan korban bernama MS (19) seorang karyawan toko yang bertempat tinggal di Dukuh Sugeh Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun dari Poksek Kalitidu, kejadian bermula saat korban berada di dalam toko baju "Andika Makmur" tempat kerjanya, kemudian datang sebuah mobil Honda Mobilio warna putih parkir di depan toko kemudian turun dua pelaku MK dan SS yang merupakan istrinya masuk ke dalam toko berpura-pura akan membeli pakaian.

Namun, sewaktu melihat 2 buah hand phone Samsung Galaxy V warna hitam dan lenovo A1000 warna hitam milik korban sedang dicarge di atas etalase dekat meja kasir, kemudian pelaku SS mengalihkan perhatian penjaga toko dengan cara meminta baju-baju yang ada di dalam dan pada saat korban lengah pelaku MK langsung mengambil dua buah HP milik korban tersebut.

"Modus pelaku perpura-pura sebagai pembeli, namun saat penjaga toko lengah pelaku langsung mengambil HP milik korban", terang Kapolsek Kalitidu, AKP Sugimat.

Setelah kedua pelaku berhasil melancarkan aksinya, langsung keluar bersama-sama dengan pelaku SS yang tidak jadi membeli baju. Sementara itu, pelaku lain yaitu MS yang bertugas sebagai driver sudah menunggu kedua pelaku di luar toko dan langsung melarikan diri, setelah korban mengetahui HP miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kalitidu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota yang menerima laporan yaitu Bripka Bima Gayuh langsung melaporkan kejadian tersebut di aplikasi CAS dengan menuliskan semua ciri-ciri pelaku saat korban memberikan keterangan. Setelah tidak kurang dari 5 menit seluruh anggota yang sudah memiliki aplikasi CAS di dalam HP-nya langsung merespon laporan anggota Polsek Kalitidu tersebut dan seluruh Kapolsek jajaran langsung melakukan razia kendaraan di depan Mako Polsek masing-masing.

Saat diketahui mobil milik pelaku sedang melintas di dekat Polsek Ngraho, anggota Polsek Ngraho langsung menghentikan mobil tersebut dan kemudian mengamankan di Mapolsek Ngraho. Setelah mengamankan pelaku, kemudian anggota Polsek Ngraho menghubungi ke Polsek Kalitidu. Saat anggota Polsek Kalitidu di Polsek Ngraho langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 2 buah HP yang disembunyikan di bawah pot bunga di depan kantor Polsek Ngraho.

Setelah diinterograsi, tersangka mengakui kalau yang mengambil HP tersebut adalah para pelaku dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kalitidu untuk proses lebih lanjut. [oel/mu]

Tag : pencuri hp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat