17:00 . Pemkab Bojonegoro Kucurkan Bansos Rp34,1 Miliar untuk Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau   |   16:00 . Dukung Asta Cita, Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Rakyat   |   15:00 . Akun Medsos Kerap Comot Berita, Organisasi Pers Bojonegoro Kecam Pidanakan   |   14:00 . Kembangkan Produk Unggul Sugihwaras, Mahasiswa KKN INTAN Latih Inovasi Kain Perca   |   13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disdukcapil Tidak Mencatat Pernikahan Siri

blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 10:00

Disdukcapil Tidak Mencatat Pernikahan Siri

Reporter: Joel Joko blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan nikah siri. Sebab, pernikahan siri ini banyak hal yang merugikan mulai dari kehidupan rumah tangga sampai masalah dokumen kependudukan. "Kita harapkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan siri atau di bawah tangan, karena pernikahan seperti itu tidak sah secara hukum negara," ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inivasi Pelayanan Disdukcapil Bojonegoro, Achmad Fadil. Diungkapkan Fadil, pernikahan siri masih ada dan sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, dikarena banyak hal, seperti ketidaktahuan, atau juga adanya hal yang bersifat pribadi sehingga pernikahannya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan.

"Nikah siri ini sangat merugikan, secara agama sah, namun secara hukum negara tidak, karena jika nanti pengurusan akte kelahiran anak, tercantum nama ibunya, bukan bapaknya, karena tidak mempunyai kelengkapan dokumen yang sah seperti buku nikah dan lainnya," jelas Fadil. Untuk itu, menurutnya, pihak dari Dukcapil Kabupaten Bojonegoro terus menghimbau dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pencatatan dokumen kependudukan secara sah sesuai dengan hukum negara. "Nanti yang susah mereka sendiri, terutama si anak, jika tidak mempunyai akte kelahiran, akibat pernikahan orang tuanya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan, tercatat, tapi hanya nama ibunya saja dalam akte kelahiran," katanya. Untuk menghindari hal tersebut, Dukcapil bersama dinas terkait lainnya terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pencatatan kependudukannya secara resmi di Dukcapil. [oel/mu]

Tag : disdukcapil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat