22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |   18:00 . Serius di Sesi Wawancara Kange-Yune   |  
Tue, 20 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disdukcapil Tidak Mencatat Pernikahan Siri

blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 10:00

Disdukcapil Tidak Mencatat Pernikahan Siri

Reporter: Joel Joko blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan nikah siri. Sebab, pernikahan siri ini banyak hal yang merugikan mulai dari kehidupan rumah tangga sampai masalah dokumen kependudukan. "Kita harapkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan siri atau di bawah tangan, karena pernikahan seperti itu tidak sah secara hukum negara," ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inivasi Pelayanan Disdukcapil Bojonegoro, Achmad Fadil. Diungkapkan Fadil, pernikahan siri masih ada dan sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, dikarena banyak hal, seperti ketidaktahuan, atau juga adanya hal yang bersifat pribadi sehingga pernikahannya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan.

"Nikah siri ini sangat merugikan, secara agama sah, namun secara hukum negara tidak, karena jika nanti pengurusan akte kelahiran anak, tercantum nama ibunya, bukan bapaknya, karena tidak mempunyai kelengkapan dokumen yang sah seperti buku nikah dan lainnya," jelas Fadil. Untuk itu, menurutnya, pihak dari Dukcapil Kabupaten Bojonegoro terus menghimbau dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pencatatan dokumen kependudukan secara sah sesuai dengan hukum negara. "Nanti yang susah mereka sendiri, terutama si anak, jika tidak mempunyai akte kelahiran, akibat pernikahan orang tuanya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan, tercatat, tapi hanya nama ibunya saja dalam akte kelahiran," katanya. Untuk menghindari hal tersebut, Dukcapil bersama dinas terkait lainnya terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pencatatan kependudukannya secara resmi di Dukcapil. [oel/mu]

Tag : disdukcapil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat