19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disdukcapil Tidak Mencatat Pernikahan Siri

blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 10:00

Disdukcapil Tidak Mencatat Pernikahan Siri

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan nikah siri.

Sebab, pernikahan siri ini banyak hal yang merugikan mulai dari kehidupan rumah tangga sampai masalah dokumen kependudukan.

"Kita harapkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan siri atau di bawah tangan, karena pernikahan seperti itu tidak sah secara hukum negara," ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inivasi Pelayanan Disdukcapil Bojonegoro, Achmad Fadil.

Diungkapkan Fadil, pernikahan siri masih ada dan sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, dikarena banyak hal, seperti ketidaktahuan, atau juga adanya hal yang bersifat pribadi sehingga pernikahannya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan.

"Nikah siri ini sangat merugikan, secara agama sah, namun secara hukum negara tidak, karena jika nanti pengurusan akte kelahiran anak, tercantum nama ibunya, bukan bapaknya, karena tidak mempunyai kelengkapan dokumen yang sah seperti buku nikah dan lainnya," jelas Fadil.

Untuk itu, menurutnya, pihak dari Dukcapil Kabupaten Bojonegoro terus menghimbau dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pencatatan dokumen kependudukan secara sah sesuai dengan hukum negara.

"Nanti yang susah mereka sendiri, terutama si anak, jika tidak mempunyai akte kelahiran, akibat pernikahan orang tuanya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan, tercatat, tapi hanya nama ibunya saja dalam akte kelahiran," katanya.

Untuk menghindari hal tersebut, Dukcapil bersama dinas terkait lainnya terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pencatatan kependudukannya secara resmi di Dukcapil. [oel/mu]

Tag : disdukcapil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat