Ingat! Jum'at Batas Penyampaian SPT dan TA
blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 16:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2016 tinggal menghitung hari lagi. Selain itu, program tax amnesty juga akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 ini.
Bagi masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT, diharapkan untuk segera melaporkannya, karena batas waktu yang tinggal hitungan hari. Selain itu untuk masyarakat yang belum menggunakan tax amnesty diharapkan untuk segera melakukannya.
"Besok jum'at batas penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dan program Tax Amnesty," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut, Senin (27/3/2017).
Ia menerangkan, kebiasaan masyarakat memang lebih suka melaporkan SPT Tahunan saat sudah batas akhir penutupan. Untuk itu, ia mengaku siap melayani seluruh Wajib Pajak (WP) yang sudah datang untuk melapororkan SPT.
Sebagai wajib pajak yang baik, masyarakat harus mengenali resiko dan konsekuensi yang didapatkan jika memutuskan ikut atau tidak ikut dalam program ini, dan belum tentu akan ada lagi di tahun-tahun yang akan datang.
"Meski sudah waktu tutup, jika masih antre kami siap melayani," ujarnya.
Masih menurut Amir, para wajib pajak memang suka melaporkan saat akhir masa periode. Padahal, saat hari akhir, antrean akan panjang, bahkan harus sampai didirikan tenda. Namun jika tidak bisa datang ke kantor, maka bisa dilakukan di manapun dan jam berapapun dengan melalui e-Filing.
"Setiap hari ini sudah terjadi peningkatan wajib pajak yang antre pelaporan SPT," terang Amir. [ifa/mu]
Tag : kantor pajak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini