22:00 . Deklarasi Anti Narkoba-Hp Ilegal, Lapas Bojonegoro: Kami Tindak Tegas   |   14:00 . Long Weekend, Ribuan Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Viral! Penambalan Jalan Bojonegoro-Babat Diinjak-injak   |   08:00 . Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan   |   06:00 . 298 PPPK Kemenag Bojonegoro Resmi Terima SK   |   19:00 . Tingkatkan Daya Saing, Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman   |   15:00 . Santunan Duka Dihapus, Pemkab Bojonegoro Ganti Jaminan Sosial Senilai Rp42 Juta   |   10:00 . Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan   |   07:00 . PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Workshop Penyusunan Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak   |   12:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades   |   09:00 . Membangun Ketahanan Pangan dari Kearifan Lokal   |   21:00 . Anggota PDKB Antusias Belajar Anyaman Tas dari Embos Plastik Hasil Studi Tiru ke Magetan   |   18:00 . STIEKIA Fun Run 2025, Sambut Dies Natalis ke-28 dengan Semangat Kebersamaan   |   09:00 . UNUGIRI Bojonegoro Buktikan Lagi, Terbanyak Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025   |   08:00 . SMK Kasiman dan Duta Cemerlang Motor Sepakati MoU Vokasi Berwawasan Lingkungan   |  
Thu, 29 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Amankan Tiga Penadah Roda Empat

blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 15:00

Polres Amankan Tiga Penadah Roda Empat

Reporter: M. Yazid blokBojonegoro.com - Tiga pelaku penadah kasus penipuan dan atau penggelapan berhasil diamankan Polres Bojonegoro. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah salah seorang pelaku ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Rembang beberapa waktu lalu. Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari Polres Rembang Jawa Tengah, yang telah mengamankan BM (44), warga Dusun Sepat Rt.06/RW.01 Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Sehingga BM ditahan di Polres Rembang karena penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. "Dari keterangan pelaku, telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak delapan kali di wilayah Kabupaten Bojonegoro," terangnya saat pres rilis di halaman Polres setempat, Senin (27/3/2017).

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro datang ke Polres Rembang dan melakukan pemeriksaan terhadap BM dan di dalam pemeriksaannya mengakui perbuatannya. Kendaraan roda empat hasil aksi di Kabupaten Bojonegoro sebanyak delapan kali tersebut dijual kepada RS (38), warga Dusun Lembah RT.01/RW.08 Desa Banjaran Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dan RBG (33), warga Desa Manggong RT.07/RW.03 Kecamatan Ngadirejo Kecamatan Temanggung Jawa Tengah. Sementara itu, MNL (38), warga Desa Wadelan Rt.02/RW.03 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara Jawa Tengah, bertindak sebagai perantara. "Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kapas, Trucuk dan Balen. keuntungannya setiap kendaraan ada yang Rp3 juta dan Rp4 juta," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman sekitar empat tahun penjara. [zid/mu]

Tag : pres, penadahan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat