Polres Amankan Tiga Penadah Roda Empat
blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 15:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Tiga pelaku penadah kasus penipuan dan atau penggelapan berhasil diamankan Polres Bojonegoro. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah salah seorang pelaku ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Rembang beberapa waktu lalu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari Polres Rembang Jawa Tengah, yang telah mengamankan BM (44), warga Dusun Sepat Rt.06/RW.01 Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Sehingga BM ditahan di Polres Rembang karena penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
"Dari keterangan pelaku, telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak delapan kali di wilayah Kabupaten Bojonegoro," terangnya saat pres rilis di halaman Polres setempat, Senin (27/3/2017).
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro datang ke Polres Rembang dan melakukan pemeriksaan terhadap BM dan di dalam pemeriksaannya mengakui perbuatannya.
Kendaraan roda empat hasil aksi di Kabupaten Bojonegoro sebanyak delapan kali tersebut dijual kepada RS (38), warga Dusun Lembah RT.01/RW.08 Desa Banjaran Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dan RBG (33), warga Desa Manggong RT.07/RW.03 Kecamatan Ngadirejo Kecamatan Temanggung Jawa Tengah.
Sementara itu, MNL (38), warga Desa Wadelan Rt.02/RW.03 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara Jawa Tengah, bertindak sebagai perantara. "Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kapas, Trucuk dan Balen. keuntungannya setiap kendaraan ada yang Rp3 juta dan Rp4 juta," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman sekitar empat tahun penjara. [zid/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini