Penyamapaian SPT Tahunan OP Diundur 21 April
blokbojonegoro.com | Thursday, 30 March 2017 15:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Melihat animo masyarakat serta bersamaan berakhirnya pelaksaan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.
Terkait penyampaian SPT orang pribadi (OP) tahun pajak 2016, dan kondisi yang bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan tax amnesty, Ditjen Pajak memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT OP sampai dengan 21 April 2017.
"Penyamapaian SPT Tahunan Orang Pribadi diundur sampai 21 April," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.
Pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir di 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan penuh.
"Yang diundur penyampaian SPT Tahunan bukan Tax Amnesty," ujarnya.
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.
"Bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa dilakukan, dan manual juga bisa dilakukan," terangnya. [ifa/mu]
Tag : spt tahunan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini