Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sodomi Dua Bocah, Pria Asal Ngasem Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 31 March 2017 22:00

Sodomi Dua Bocah, Pria Asal Ngasem Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang pria asal Ngasem, Bojonegoro dibekuk polisi lantaran telah menyodomi dua bocah di bawah umur.  Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. 
 
Pelaku diamankan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat berada di rumah tersangka di Desa/Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. 
 
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku berinisial LAS alias NO (52), sedangkan korbanya adalah 2 orang anak yang masih di bawah umur berstatus sebagai pelajar dan masih tetangga pelaku. 
 
"Pelaku melakukan tindakan asusila sodomi dengan cara memaksa korban. Modusnya pelaku menyuruh korban membeli rokok," jelas Kapolres.
 
Kronologi pencabulan bermula pada Rabu (29/3/2017) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban diminta tersangka membelikan rokok, selanjutnya korban membelikan rokok dan mengantarkan rokok yang dibelinya tersebut ke rumah tersangka. Tiba-tiba tersangka langsung menyeret korban dan langsung dicabuli.
 
Setelah kejadian tersebut, korban langsung memberitahukan kepada orang-tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Menaggapi laporan tersebut, anggota jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terkait keberdaan tersangka.
 
"Penyidik langsung melakukan penangkapan, setelah penyidik menemukan keberadaan tersangka”, lanjut Kapolres.
 
Dari Hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi).
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp60 juta dan Pasal 292 junto Pasal 65 KUHP tentang Orang Dewasa yang Melakukan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain yang Sama Jenis Kelaminnya dengan Dia, yang Diketahuinya atau Sepatutnya Harus Diduganya Belum Dewasa, Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun. [oel/lis]

Tag : cabul, sodomi, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.