Terakhir Memasukan Tax Amnesty Pukul 23.00 WIB
blokbojonegoro.com | Friday, 31 March 2017 10:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Batas penyamapaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi diundur sampai 21 April 2017. Namun untuk program Tax Amnesty masa akhir periode tetap sampai hari ini, Jum'at (31/3/3017). Bagi wajib pajak yang belum mengunakan Tax Amnesty diharapkan untuk segera memakai.
"Untuk data terakhir memasukannya sampai nanti pukul 23.00," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.
Menurutnya, periode ketiga tax amnesty memasuki bulan terakhir sampai batas waktu 31 Maret 2017. Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty harus melengkapi kelengkapan dokumen Surat Pernyataan Harta (SPH).
"Pegawai pajak siap melayani untuk semua wajib pajak yang datang," imbuhnya.
"Selain itu bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata wajib pajak memiliki tunggakan, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," imbuhnya. [ifa/ito]
Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini