21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ademos dan IRE Yogyakarta, Kerja Sama Bahas UU Desa

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 April 2017 17:30

Ademos dan IRE Yogyakarta, Kerja Sama Bahas UU Desa

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Sinau Bareng Mbangun Desa digelar lagi oleh Ademos pada Sabtu (1/4/2017) kini Ademos mengandeng Institut for Reseach and Empowerment (IRE), Yogyakarta. Kegiatan diikuti perwakilan dari beberapa desa di Kecamatan Tambakrejo diantaranya Desa Dolokgede, Desa Mulyorejo, Desa Kacangan, Desa Sendangrejo, Desa Turi dan Desa Malingmati.

Acara tersebut berlangsung di kediaman Kepala Desa Dolokgede dengan menghadirkan inisiator Undang - Undang (UU) Desa, Arie Sujito dan Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan/Spesialis pengelolaan lingkungan berbasis Komunitas IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto.

Arie Sujito menjelaskan, kehadiran Undang-undang Desa Nomor 6/2014 hendaknya bisa membuat desa jadi mandiri dengan menempatkannya sebagai subjek pembangunan, mengingat kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah pihak yang paling tahu dan paham kondisi desanya.

"Maka Pemdes harus didorong proaktif merumuskan kebutuhan-kebutuhan desanya," kata Arie Sujito.

Menurutnya, desa memiliki kearifan dan keunikan yang berbeda di setiap daerah dan wilayahnya. Oleh karena itu, kedudukan dan kewenangan desa harus jelas

"Sehingga desa memiliki asas rekognisi (desa diakui oleh negara)," tegasnya.

Masih kata Arie, kedudukan dan kewenangan desa, jelas akan memunculkan Pemerintah Desa (Pemdes) yang berhak mengatur wilayahnya sendiri berdasarkan kondisi lingkungannya.

"Seperti halnya desa yang punya wilayah laut maka bikinlah angkalan laut, yang punya hutan maka bikinlah kedaulatan tentang hutan," imbuh tokoh nasional yang juga menjabat sebagai bagian Satgas Dana Desa tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan/Spesialis pengelolaan lingkungan berbasis komunitas IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto, menurutnya, desa dalam pelaksanaan pemerintahannya harus melibatkan partisipasi masyarakat desa dan pemuda.

"Seperti dalam musyawarah desa, perencanaan desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagaimana amanah UU Desa," jelas Yulianto.

Selanjutnya kata Yulianto, Desa juga berhak membuat perencanaan sesuai kebutuhan desa karena merupakan sub-regional NKRI.

Sehingga Konkrit dari konsekuensinya bahwa desa memiliki kedudukan dan kewenangan yang jelas serta adapengakuan secara jelas dari negara

"Maka desa mendapatkan dana desa (DD) sebagai hak, yang melekat untuk perencanaan, penganggaran, demokrasi dan lain lain, karen UU Desa ini telah merubah desa yang sebelumnya hanya sebagai objek menjadi subjek dalam pelaksanan pembangunan desa," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ademos, Moh. Kundori, mengatakan bahwa breaking paradigma dan bedah UU Desa ini merupakan tahapan awal dari rangkaian kegiatan dalam Sinau Bareng Mbangun Desa yang akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Kegiatan ini inisiatif dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo.

"Posisi Ademos disini adalah sebagai fasilitator dan teman Sinau Bareng Pemerintah Desa," tegasnya. [top/lis]

Tag : ademos, sinau, bareng



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat