20:00 . Iming-iming Loloskan PNS, Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Diduga Minta Uang Rp380 Juta   |   19:00 . Alumni Attanwir Bojonegoro Ini Raih IPK 3,96 dan Jadi Lulusan Terbaik UIN Walisongo   |   18:00 . Santunan Duka Beralih Jaminan BPJS, Kajari Bojonegoro: Agar Tak Ada Makelar   |   17:00 . 100 Hari Kepemimpinan Bupati Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah, Masuk 5 Kepala Daerah Kepuasan Terbaik dalam Pembangunan SDM   |   16:00 . 157.058 Pekerja Terkaver BPJS, Pemkab Bojonegoro Anggarkan Jaminan Sosial Rp35,9 Miliar   |   22:00 . Deklarasi Anti Narkoba-Hp Ilegal, Lapas Bojonegoro: Kami Tindak Tegas   |   14:00 . Long Weekend, Ribuan Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Viral! Penambalan Jalan Bojonegoro-Babat Diinjak-injak   |   08:00 . Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan   |   06:00 . 298 PPPK Kemenag Bojonegoro Resmi Terima SK   |   19:00 . Tingkatkan Daya Saing, Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman   |   15:00 . Santunan Duka Dihapus, Pemkab Bojonegoro Ganti Jaminan Sosial Senilai Rp42 Juta   |   10:00 . Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan   |   07:00 . PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Workshop Penyusunan Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak   |   12:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades   |  
Fri, 30 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaku Pencurian Laptop dan HP di Bubulan Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 April 2017 12:00

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang pencuri yang kerap menyatroni rumah kontrakan dibekuk polisi. Pelaku yang berinisial MA (21) ditangkap petugas di rumahnya, di Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

Informasi yang dihimpun, pelaku telah menyatroni rumah Guntari (36) warga Desa Bubulan RT.002/RW.001 Kecamatan Bubulan akhir bulan Maret. Barang yang digasak  berupa 1 unit laptop merek Acer warna hitam dan handphone merek Oppo tipe A37F.

Kapolsek Bubulan, AKP Supadji, mengatakan setelah menerima laporan korban kemudian petugas melakukan penyelidikan. Gayung bersambut, pelaku telah menjual laptop korban kepada warga setempat.

“Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer warna hitam berikut 1 buah tas laptop warna hitam dan dos box hanphone merk Oppo type A37F.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Bubulan, guna proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka harus menyesali perbuatannya didalam penjara. Perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. [oel/ito]
 

Tag : pencuri, laptop, kacangan, tambakrejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat