3900 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 April 2017 15:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Program pengampunan pajak sudah berakhir. Selama tiga periode berlangsungnya program tax amnesty (TA), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro mencatat ada 3.900 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan harta kekayaannya.
"Hingga periode tiga berakhir, program tax amnesty berjalan dengan lancar. Hal itu terbukti dengan capaian wajib pajak yang mengikuti program TA," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud.
Sementara itu saat ditanya berapa uang tebusan yang berhasil di himpun. Pria yang akrab disapa Amir tersebut belum bisa menjelaskan secara gampalang. "Kalau untuk uang tebusan dari program TA dari tiga periode tidak bisa membeberkan," imbuhnya.
Menurut Amir, apresiasi patut diberikan terhadap wajib pajak yang telah ikut menyukseskan program pemerintah yang telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2016 ini. Pasalnya untuk target yang dibebankan ke KPP Pratama Bojonegoro dari dana TA di periode ke tiga bisa terealisasi sebesar 600%.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh wajib pajak, setelah program ini berakhir aset yang belum diikutkan dalam tax amnesty akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. "yang jelas untuk uang tebusa dari propgram TA di periode ketiga kita melampaui target," terangnya. [ifa/ito]
Tag : wajib, pajak, tax, amnesty
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini