Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sampai 21 April SPT Tahunan OP Bebas Sanksi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 April 2017 18:00

Sampai 21 April SPT Tahunan OP Bebas Sanksi

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2016 Orang pribadi diundur sampai 21 April 2017. Perpanjangan waktu laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen). Dimana Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang pribadi (OP) sebelum 21 April bebas biaya sanksi.

"Wajib Pajak yang melaorkan SPT Tahunan OP bebas sanksi administrasi," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro.com.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT secepatnya, dan tidak mendekati akhir periode. "Karena kalau menunggu akhir periode akan terjadi antrean panjang lagi seperti 31 Maret lalu," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu, saat ini data yang tercatat di KPP Pratama Bojonegoro Wajib Pajak OP ada 64.313. Sedangkan Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan per akhir Maret kemarin 28.247 WP)

"Untuk Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dimohon untuk segera menyampaikan, karena sebagai orang Indonesia yang baik maka akan taat pajak," terangnya. [ifa/lis]

Tag : menpan, rb, e-filling



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini