19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Batas Pengambilan Pasir Diukur 3 Meter dari Bibir Bengawan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 April 2017 15:30

Batas Pengambilan Pasir Diukur 3 Meter dari Bibir Bengawan

Reporter: Dwi Rahayu/blokTuban.com

blokBojonegoro.com - Sempat menjadi bahan rebutan, lokasi penambangan pasir di perbatasan Tuban-Bojonegoro ditetapkan berjarak 3 meter dari bibir Bengawan Solo.

Peraturan tersebut ditetapkan dalam deklarasi kesepakatan antar penambang pasir di tiga desa terkait yakni Desa Ngadirejo, Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan Desa/ Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (19/4/2017).

[Baca juga: Penambang Pasir Lintas Kabupaten Tandatangani Kesepakatan ]

Dalam berita acara yang dibubuhi tandatangan pihak desa terkait. Selain menentukan lokasi tambang, waktu aktifitas penambangan dilakukan dari pukul 05.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kapolsek Rengel, Musa Bakhtiar  mengatakan jumlah perahu penambang yang diperbolehkan dari Rengel hanya lima. Sedangkan perahu tambang dari  Kanor - Bojonegoro tidak diberikan batasan.

"Agak alot menemukan titik terang. Karena mereka (pihak Desa/ Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, red) menganggap lahan tambang hak mereka," kata Musa.

Namun demikian, kesepakatan itu menyebut jika terdapat dampak kerusakan lingkungan pemerintah Desa/ Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro bersedia menghentikan segala kegiatan penambangan pasir.

Sementara itu, salah seorang penambang pasir asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Gatot mengaku terbantu dengan adanya kesepakatan ini. Pasalnya sudah sekitar 1 bulan terhitung ia dan penambang pasir lainnya tidak dapat bekerja menambang pasir.

 "Saya senang dengan begini bisa bisa bekerja kembali. Karena memang penghasilan dari situ (tambang pasir, red)," katanya.

Pada jarak 3 meter dari bibir sungai dapat dilihat terdapat patok kayu yang menjadi tanda batas pengambilan pasir. Setiap perahu penambang yang diizinkan mengambil pasir pula terdaftar di pihak desa setempat.[dwi/ito]

Tag : tambang, pasir, tuban, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat