Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pekan ini Batas Penyampaian SPT Badan

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 April 2017 16:00

Pekan ini Batas Penyampaian SPT Badan

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan, untuk tahun pajak 2015 terakhir pada minggu ini. Bagi perusahaan diharapkan  untuk segera melaporkannya, karena batas waktu tinggal hitungan hari.

Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut mengatakan, batas penyampaian SPT Tahunan PPh badan pada pekan ini, yaitu jatuh tempo pada 30 April 2016 mendatang. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, maka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per Wajib Pajak (WP).

Hal itu sesuai dengan UU perpajakan pasal 29, bahwa WP Pph Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, jika terlambat membayar sesuai ketentuan.

"Jadi untuk SPT Badan segera untuk dilaporkan SPT Tahunannya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu, saat inu seluruh pembayaran pajak dilakukan secara e-biling. "Pembayaran pajak saat ini semua menggunakan e-biling," tandasnya. [ifa/ito]

Tag : laporan, pajak, spt, pph, kpp, pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.