09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |  
Thu, 22 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pekan ini Batas Penyampaian SPT Badan

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 April 2017 16:00

Pekan ini Batas Penyampaian SPT Badan

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan, untuk tahun pajak 2015 terakhir pada minggu ini. Bagi perusahaan diharapkan  untuk segera melaporkannya, karena batas waktu tinggal hitungan hari.

Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut mengatakan, batas penyampaian SPT Tahunan PPh badan pada pekan ini, yaitu jatuh tempo pada 30 April 2016 mendatang. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, maka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per Wajib Pajak (WP).

Hal itu sesuai dengan UU perpajakan pasal 29, bahwa WP Pph Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, jika terlambat membayar sesuai ketentuan.

"Jadi untuk SPT Badan segera untuk dilaporkan SPT Tahunannya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu, saat inu seluruh pembayaran pajak dilakukan secara e-biling. "Pembayaran pajak saat ini semua menggunakan e-biling," tandasnya. [ifa/ito]

Tag : laporan, pajak, spt, pph, kpp, pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat