Pekan ini Batas Penyampaian SPT Badan
blokbojonegoro.com | Thursday, 27 April 2017 16:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan, untuk tahun pajak 2015 terakhir pada minggu ini. Bagi perusahaan diharapkan untuk segera melaporkannya, karena batas waktu tinggal hitungan hari.
Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut mengatakan, batas penyampaian SPT Tahunan PPh badan pada pekan ini, yaitu jatuh tempo pada 30 April 2016 mendatang. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, maka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per Wajib Pajak (WP).
Hal itu sesuai dengan UU perpajakan pasal 29, bahwa WP Pph Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, jika terlambat membayar sesuai ketentuan.
"Jadi untuk SPT Badan segera untuk dilaporkan SPT Tahunannya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Sementara itu, saat inu seluruh pembayaran pajak dilakukan secara e-biling. "Pembayaran pajak saat ini semua menggunakan e-biling," tandasnya. [ifa/ito]
Tag : laporan, pajak, spt, pph, kpp, pratama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini