Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Salah Administrasi di Sekwan, Raperda HIV Belum Disahkan

blokbojonegoro.com | Sunday, 07 May 2017 12:00

Salah Administrasi di Sekwan, Raperda HIV Belum Disahkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dua dari salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan yakni terkait penanggulangan HIV-AIDS dan TB di Kabupaten Bojonegoro. Belum disahkannya Raperda tersebut karena adanya kesalahan administrasi di Sekretariat Dewan (Sekwan) setempat.

Ketua Pansus III DPRD kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasasmi menjelaskan, alasan penundaan Raperda penanggulangan HIV karena kelalaian prosedural. Sehingga, kesalahan pengiriman naskah ini mengakibatkan masukan masyarakat melalui forum FGD, studi banding dengan kota/kabupaten lain dan forum-forum rapat Pansus tidak terakomodir dalam naskah yang dikirim untuk difasilitasi Gubernur.

"Ini harus menjadi perhatian khusus oleh karena itu melalui forum paripurna, Pansus III memberikan rekomendasi agar Sekretariat Dewan memiliki mekanisme mungkin bisa semacam SOP alur penyusunan Raperda, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain itu politisi perempuan Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu juga berharap Bapemperda turut serta  mengawal seluruh proses penyusunan Raperda tidak hanya mengusulkan dalam Prolegda saja. [zid/lis]

Tag : raperda, hiv, aids



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini