Salah Administrasi di Sekwan, Raperda HIV Belum Disahkan
blokbojonegoro.com | Sunday, 07 May 2017 12:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Dua dari salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan yakni terkait penanggulangan HIV-AIDS dan TB di Kabupaten Bojonegoro. Belum disahkannya Raperda tersebut karena adanya kesalahan administrasi di Sekretariat Dewan (Sekwan) setempat.
Ketua Pansus III DPRD kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasasmi menjelaskan, alasan penundaan Raperda penanggulangan HIV karena kelalaian prosedural. Sehingga, kesalahan pengiriman naskah ini mengakibatkan masukan masyarakat melalui forum FGD, studi banding dengan kota/kabupaten lain dan forum-forum rapat Pansus tidak terakomodir dalam naskah yang dikirim untuk difasilitasi Gubernur.
"Ini harus menjadi perhatian khusus oleh karena itu melalui forum paripurna, Pansus III memberikan rekomendasi agar Sekretariat Dewan memiliki mekanisme mungkin bisa semacam SOP alur penyusunan Raperda, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Selain itu politisi perempuan Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu juga berharap Bapemperda turut serta mengawal seluruh proses penyusunan Raperda tidak hanya mengusulkan dalam Prolegda saja. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini