19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ops Patuh Semeru 2017, Polisi Berlakukan e-Tilang

blokbojonegoro.com | Monday, 08 May 2017 20:00

Ops Patuh Semeru 2017, Polisi Berlakukan e-Tilang

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Polres Bojonegoro akan menggelar razia mulai Selasa, 9 Mei besok. Razia digelar selama 2 minggu dengan penekanan pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo ketika melaksanakan Rakor (rapat koordinasi) Ops Patuh Semeru 2017 bersama sejumlah instansi di Aula Parama Satwika Polres, Senin (8/5/2017) hari ini mengatakan polisi akan melakukan penindakan ke pelanggar, kemudian polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online.

Setelah itu pelanggar akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Pelanggar kemudian bisa ke bank untuk membayar. Untuk saat ini pembayaran tilang dilakukan di jaringan perbankan milik Bank BRI. Bisa melalui teller, ATM BRI, transfer bank ATM Bersama, EDC BRI, SMS Banking BRI, dan Internet Banking BRI.

"Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran," jelas Kasat Lantas.

Diharapkan, dengan e-Tilang, pelanggar tak perlu hadir di persidangan melainkan diwakilkan kepada petugas. Kemudian persidangan memutuskan besar denda tilang atau amar putusan. Setelahnya, Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.

Pelanggar kemudian mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan tilang dan sisa dana titipan denda tilang. Terakhir jika masih ada sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

Kasat Lantas mengatakan, sesuai dengan sandinya, operasi lebih mengedepankan penindakan penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan disiplin anggota Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dan bebas KKN," ungkapnya.

Sasaran operasi adalah segala potensi gangguan dan gangguan nyata sebelum dan sesudah operasi. Segala jenis pelanggaran yang sifatnya membahayakan keselamatan nyawa akan ditindak tegas dalam operasi ini.

Operasi digelar dengan melibatkan personel Polantas, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kasat Lantas mengimbau agar seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). [oel/lis]

Tag : lantas, tilang, online



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat