Ops Patuh Semeru 2017, Polisi Berlakukan e-Tilang
blokbojonegoro.com | Monday, 08 May 2017 20:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro akan menggelar razia mulai Selasa, 9 Mei besok. Razia digelar selama 2 minggu dengan penekanan pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo ketika melaksanakan Rakor (rapat koordinasi) Ops Patuh Semeru 2017 bersama sejumlah instansi di Aula Parama Satwika Polres, Senin (8/5/2017) hari ini mengatakan polisi akan melakukan penindakan ke pelanggar, kemudian polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online.
Setelah itu pelanggar akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Pelanggar kemudian bisa ke bank untuk membayar. Untuk saat ini pembayaran tilang dilakukan di jaringan perbankan milik Bank BRI. Bisa melalui teller, ATM BRI, transfer bank ATM Bersama, EDC BRI, SMS Banking BRI, dan Internet Banking BRI.
"Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran," jelas Kasat Lantas.
Diharapkan, dengan e-Tilang, pelanggar tak perlu hadir di persidangan melainkan diwakilkan kepada petugas. Kemudian persidangan memutuskan besar denda tilang atau amar putusan. Setelahnya, Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.
Pelanggar kemudian mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan tilang dan sisa dana titipan denda tilang. Terakhir jika masih ada sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.
Kasat Lantas mengatakan, sesuai dengan sandinya, operasi lebih mengedepankan penindakan penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan disiplin anggota Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dan bebas KKN," ungkapnya.
Sasaran operasi adalah segala potensi gangguan dan gangguan nyata sebelum dan sesudah operasi. Segala jenis pelanggaran yang sifatnya membahayakan keselamatan nyawa akan ditindak tegas dalam operasi ini.
Operasi digelar dengan melibatkan personel Polantas, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kasat Lantas mengimbau agar seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). [oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini