22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Toko Modern di Desa Cendono

Satpol PP dan Dinas Perijinan Diminta Tutup Toko Modern

blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 May 2017 08:00

Satpol PP dan Dinas Perijinan Diminta Tutup Toko Modern

Reporter: Maratus Sofifah 

blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro berharap Satpol PP dan Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro segera menutup pasar modern di Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya proses pendirian pasar tersebut melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 4 tahun 2005. 

Menurut Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito perda itu mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda itu dijelaskan keberadaan toko modern tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha masyarakat yang ada di pasar tradisional Desa Cendono. 

"Satpol PP dan Dinas Perijinan harus segera menutup pasar modern tersebut," ujar Anam. 

Menurutnya toko modern di wilayah Kecamatan Padangan sendiri sudah penuh. "Sudah tidak ada lagi kuata untuk mendirikan toko modern di wilayah tersebut," tandasnya. 

Dalam rakomendasi saat  LKPJ Bupati, pansus 1 yang anggotanya adalah seluruh anggota komisi A telah merekomendasikan agar dilakukan moratorium pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro. 

"Toko modern tersebut sangat menganggu keberlangsungan pasar tradisional di Desa Cendono," terang Anam. [ifa/fah]

Tag : Perda, Komisi A, Pasar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat