Perusahaan Harus Membayar THR Maksimal H-7 Lebaran
blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 May 2017 18:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojoengoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro meminta perusahaan di Bojonegoro agar memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Bila tidak membayar THR, pihak Disperinaker akan memberikan sanksi tegas.
Kepala Disperinaker, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah mengimbau untuk memberikan hak karyawan saat hari raya yaitu THR H-7 sebelum Lebaran. Terkait hal ini, pihaknya akan mengirim surat ke perusahaan yang ada di Kota Ledre.
Ditambahkan, pemberian THR bagi pekerja mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sesuai aturan tersebut maka karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan THR proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun diberikan THR sebesar satu kali upah.
"Dan itu sudah menjadi aturan yang harus dilakukan perusahaan," ujarnya. [ifa/lis]
Tag : thr, lebaran, disperinaker
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini