Santunan Jasa Raharja Naik Per Juli Mendatang
blokbojonegoro.com | Friday, 26 May 2017 12:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Per bulan Juli 2017, santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum naik 100 persen dari sebelumnya. Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017, yang dikeluarkan belum lama ini tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.
Rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari yang sebelumnya sebesar Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
"Besaran santunan terhadap korban kecelakaan naik 100 persen, ini akan naik pada tanggal 1 Juli 2017," kata Kepala Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar.
Ia menjelaskan, selain itu biaya penguburan juga akan naik dari sebelumnya sebesar Rp2 juta naik menjadi Rp4 juta. Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.
Selain itu, saat ini terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan, meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp500.000.
"Meski jumlah santunan naik dan ada manfaat baru, jumlah iuran yang dibayar masyarakat tetap atau tidak ada kenaikan," terangnya.
Kenaikan santunan korban kecelakaan dengan iuran tetap itu merupakan suatu wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negaranya. [ifa/mu]
Tag : jasa raharja, santunan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini