06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Santunan Jasa Raharja Naik Per Juli Mendatang

blokbojonegoro.com | Friday, 26 May 2017 12:00

Santunan Jasa Raharja Naik Per Juli Mendatang

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -  Per bulan Juli 2017, santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum naik 100 persen dari sebelumnya. Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017, yang dikeluarkan belum lama ini tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.

Rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari yang sebelumnya sebesar Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

"Besaran santunan terhadap korban kecelakaan naik 100 persen, ini akan naik pada tanggal 1 Juli 2017," kata Kepala Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar.

Ia menjelaskan, selain itu biaya penguburan juga akan naik dari sebelumnya sebesar Rp2 juta naik menjadi Rp4 juta. Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.

Selain itu, saat ini terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan, meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp500.000.

"Meski jumlah santunan naik dan ada manfaat baru, jumlah iuran yang dibayar masyarakat tetap atau tidak ada kenaikan," terangnya.

Kenaikan santunan korban kecelakaan dengan iuran tetap itu merupakan suatu wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negaranya. [ifa/mu]

Tag : jasa raharja, santunan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat