Warga Kanor Setubuhi Anak di Konter HP
Hubungan Intim 3 Kali, Terancam Hukuman Berat
blokbojonegoro.com | Monday, 29 May 2017 23:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Karena ulah bejatnya, RP (28) warga Desa Palembon, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, terancam hukuman berat. Saat ini, proses hukumnya terus bergulir di Mapolres Bojonegoro setelah ia ditangkap dan disel tahanan Polres, Senin (29/5/2017).
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, jika tersangka ditengarai melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang saat ini berusia 17 tahun di konter HP di Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan persetubuhan atau hubungan intim sebanyak tiga kali. Yang pertama di bulan Mei tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB; kedua pada bulan Oktober tahun 2014 juga sekitar pukul 20.00 WIB dan ketiga bulan April tahun 2015 dengan jam sama.
Kronologi persetubuhan tersebut bermula sekitar awal tahun 2012, korban datang konter HP milik pelaku, untuk mengisi pulsa. Setelah pengisian tersebut, pelaku sering SMS kepada korban dengan kata-kata perhatian dan rayuan. Hingga akhirnya pelaku dan korban berpacaran. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2014, pelaku menyuruh korban datang ke konternya dan dan mengajak melakukan hubungan badan.
“Persetubuhan tersebut berlanjut sampai tiga kali. Itu sesuai pengakuan korban dan diakui pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [oel/lis]
Tag : setubuhi, pencabulan, anak di bawah umur, kanor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini