Belum Tahu Hukum, Bocah di Bubulan Masih Bunyikan Mercon
blokbojonegoro.com | Saturday, 03 June 2017 08:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Diketahui, barang siapa, membuat, menyimpan, mengedarkan, mendengarkan dan membunyikan petasan atau mercon bisa dikenai pidana. Sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sampai 12 tahun.
Namun, hasil penelusuran blokBojonegoro.com, anak-anak di Kecamatan Bubulan masih terlihat membunyikan mercon, Jumat (2/5/2017).
Galuh (9), salah satu bocah yang ada di Bubulan mengatakan, dirinya selama ini masih sering membunyikan mercon berbahan dari spirtus dan kaleng susu, dengan menggunakan percikan api dari baterai korek api.
"Ini kan tidak membahayakan, hanya bunyinya saja keras," kata dia saat ditemui blokBojonegoro.com.
Saat blokBojonegoro.com menanyakan tentang bahaya dan larangan membunyikan mercon, serta apakah sudah tahu jika ada hukuman penjara? dirinya mengaku belum mengetahui, jika ada hukuman penjara selama 12 tahun itu.
"Ya gak tau, saya masih kecil," ujarnya.
Sementara bocah lain, Vino (8) juga mengaku belum mengetahui terkait adanya larangan dan hukuman bagi yang membunyikan mercon.
"Saya juga tidak tahu, soalnya orang tua saya juga tidak memberi tahu," kata bocah yang mengaku masih duduk di kelas dua Sekolah Dasar itu. [top/mu]
Tag : mercon, membunyikan mercon
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini