21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Tahu Hukum, Bocah di Bubulan Masih Bunyikan Mercon

blokbojonegoro.com | Saturday, 03 June 2017 08:00

Belum Tahu Hukum, Bocah di Bubulan Masih Bunyikan Mercon

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Diketahui, barang siapa, membuat, menyimpan, mengedarkan, mendengarkan dan membunyikan petasan atau mercon bisa dikenai pidana. Sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sampai 12 tahun.

Namun, hasil penelusuran blokBojonegoro.com, anak-anak di Kecamatan Bubulan masih terlihat membunyikan mercon, Jumat (2/5/2017).

Galuh (9), salah satu bocah yang ada di Bubulan mengatakan, dirinya selama ini masih sering membunyikan mercon berbahan dari spirtus dan kaleng susu, dengan menggunakan percikan api dari baterai korek api.

"Ini kan tidak membahayakan, hanya bunyinya saja keras," kata dia saat ditemui blokBojonegoro.com.

Saat blokBojonegoro.com menanyakan tentang bahaya dan larangan membunyikan mercon, serta apakah sudah tahu jika ada hukuman penjara? dirinya mengaku belum mengetahui, jika ada hukuman penjara selama 12 tahun itu.

"Ya gak tau, saya masih kecil," ujarnya.

Sementara bocah lain, Vino (8) juga mengaku belum mengetahui terkait adanya larangan dan hukuman bagi yang membunyikan mercon.

"Saya juga tidak tahu, soalnya orang tua saya juga tidak memberi tahu," kata bocah yang mengaku masih duduk di kelas dua Sekolah Dasar itu. [top/mu]

Tag : mercon, membunyikan mercon



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat