Minimarket Dihimbau Memasang HET 9 Bahan Pokok
blokbojonegoro.com | Saturday, 10 June 2017 12:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mengawasi harga 9 bahan pokok, yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Hal itu dilakukan menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.
Aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei 2017, 9 bahan pokok tersebut diantaranya beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
"Aturan tersebut berlaku selama empat bulan ke depan," kata Kepala Bagian perekonomian Pemkab Bojonegoro, Helmi Elizabeth.
Ia menerangkan, untuk mini market atau toko modern diwajikan untuk memasang benner harga yang sudah ditetapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk masyarakat yang akan membeli kebutuhan pokok maka bisa cek harga terlebih dahulu, jika ada yang tidak sesuai maka bisa dilaporkan. Hal tersebut dilakukan agar harga bahan pokok di pasar tradisional bisa stabil dan bisa di bawah HET.
"Setiap minimarket wajib mengacu peraturan pemerintah untuk ikut serta menstabilkan harga bahan pokok di pasaran," imbuhnya. [ifa/ito]
Tag : harga, kebutuhan, pokok, het
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini