Korban KDRT Jadi Tersangka?
Kawal Dugaan Kriminalisasi, Beberapa LSM Bentuk Aliansi
blokbojonegoro.com | Thursday, 15 June 2017 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Melihat kasus Rodliyah, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang malah menjadi tersangka, sangat disayangkan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga mereka bersama-sama membentuk aliansi untuk mengawal kasus tersebut.
Baca juga [Korban KDRT Jadi Tersangka? ]
Aliansi yang diikuti LSM seperti Bojonegoro Institute (BI), Ploso Jenar, IdFos Indonesia, Ademos dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Kinasih serta LPBI maupun organisasi mahasiswa diantaranya PMII dan GMNI, akan selalu berkomitmen untuk mengawal terus persoalan ini.
"Sangat miris melihat perempuan yang selalu menjadi objek KDRT akhirnya ditetapkan jadi terdakwa," kata Nafidatul Himma, dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Hima sapaan akrabnya menilai, ini akan menjadi pembelajaran yang buruk bagi kaum perempuan khususnya di Bojonegoro, jika kemudian Rodliyah divonis bersalah. "Kaum perempuan yang menjadi korbn KDRT akan mengalami ketakutan untuk mengadukan nasibnya, jika akhirnya malah terposisikan sebagai terdakwa (tersangka)," terangnya.
Sedangkan Imam Mukhlas dari LBH Kinasih menilai, bahwa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum atas Rodliyah, dengan tujuan agar Rodliyah mencabut pengaduannya.
"Kriminalisasi ini tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tidak adanya Perda tentang Perlindungan Perempuan di Bojonegoro juga menjadi akar persoalan atas kasus yang menimpa Rodliyah," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : kdrt, kekerasan rumah tangga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini