06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tersangka?

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 June 2017 17:00

Korban KDRT Jadi Tersangka?

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Rodliyah, Ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun perempuan asal Desa Kedungbondo Kecamatan Balen sekarang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan.

Diceritakan Rodliyah, sekitar Desember 2016 ia dengan suaminya Zainudin cekcok dan ia mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami. "Saya ditampar, karena merasa ketakutan dan berusaha sebisa mungkin untuk melawan," terangnya.

Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor, tapi laporannya tidak ditanggapi. Bahkan dengan alasan masalah pribadi dan pihak Polsek tidak memberikan surat bukti kepadanya terkait pengaduannya telah diterima.

"Saya ditelepon untuk melapor lagi, karena yang pertama dinilai bertele-tele, serta Januari 2017 menggugat cerai sang suami," terangnya.

Zainudin, yang tak lain juga menjabat Kaur pemerintahan Desa cangaan itu melaporkan dirinya (Rodliyah,red) atas dugaan tindak pidana KDRT ketika masih menjadi suami istri.

"Setelah melakukan reka ulang, pihak Reskrim Polsek Kanor memeriksa dan membuat BAP untuk menetapkan saya sebagai tersangka," jelas Rodliyah.

Informasi ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait, terutama aparat kepolisian. Rodliyah sekarang ini juga telah didampingi oleh aliansi beberapa lembaga di Bojonegoro dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). [zid/mu]

Tag : kdrt, kekerasan rumah tangga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat