14:00 . Ansor Dukung Penuh Program GAYATRI sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Bojonegoro   |   15:00 . Desa Pilanggede Ikuti Penilaian Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Naik Bus Si Mas Ganteng, di Bojonegoro Enaknya Ngapain Saja?   |   09:00 . Kusnanto, Petani Bojonegoro yang Konsisten Menjaga Keselamatan demi Keberlanjutan   |   08:00 . Ulama Dukung GAYATRI, Inovasi Strategis Pemkab Bojonegoro: Lebih Maslahat daripada Bantuan Konsumtif   |   16:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Kembali Menyengat, Puluhan Pelajar di Bojonegoro Mengeluh   |   14:00 . Kacabdindik: Inagurasi Boleh, Tapi Bukan Wisuda Purnawiyata di Luar Lembaga   |   13:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban: Dengan Alasan Apapun, Ijazah Tak Boleh Ditahan   |   11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |  
Wed, 16 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tesangka ?

Saling Lapor, Keduanya Jadi Terdakwa

blokbojonegoro.com | Friday, 16 June 2017 10:00

Saling Lapor, Keduanya Jadi Terdakwa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Rodliyah dan Zainudin sekarang ini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro. Namun kedua mantan pasangan suami istri ini menjadi terdakwa karena saling melaporkan.

"Keduanya saling melaporkan kasus KDRT, keduanya jadi terdakwa," kata Panitera Muda Hukum PN Kabupaten Bojonegoro, Yuli Marsono kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (16/6/2017).

[Baca juga: Kapolres Sudah Mempertemukan Rodliyah Dengan Penyidik ]

Menurutnya, sesuai Pasal 44 ayat  1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, diancam pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. "Namun terdakwa perempuan memakai pengacara dan yang laki-laki tidak," terangnya.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, terdakwa menanggapi eksepsi dan kemarin sudah dilakukan eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum. "Minggu depan tanggapan jaksa terhadap eksepsi dati terdakwa atau penasehat hukum," jelasnya.

Sehingga proses persidangan masih panjang, karena selain pembacaan eksepsi juga akan ada jaksa menanggapi eksepsi terdakwa. "Pemanggilan saksi-saksi juga belum dilakukan," pungkasnya.[zid/ito]

Tag : korban, terdakwa, aniaya, kdrt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat