06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tesangka ?

Saling Lapor, Keduanya Jadi Terdakwa

blokbojonegoro.com | Friday, 16 June 2017 10:00

Saling Lapor, Keduanya Jadi Terdakwa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Rodliyah dan Zainudin sekarang ini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro. Namun kedua mantan pasangan suami istri ini menjadi terdakwa karena saling melaporkan.

"Keduanya saling melaporkan kasus KDRT, keduanya jadi terdakwa," kata Panitera Muda Hukum PN Kabupaten Bojonegoro, Yuli Marsono kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (16/6/2017).

[Baca juga: Kapolres Sudah Mempertemukan Rodliyah Dengan Penyidik ]

Menurutnya, sesuai Pasal 44 ayat  1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, diancam pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. "Namun terdakwa perempuan memakai pengacara dan yang laki-laki tidak," terangnya.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, terdakwa menanggapi eksepsi dan kemarin sudah dilakukan eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum. "Minggu depan tanggapan jaksa terhadap eksepsi dati terdakwa atau penasehat hukum," jelasnya.

Sehingga proses persidangan masih panjang, karena selain pembacaan eksepsi juga akan ada jaksa menanggapi eksepsi terdakwa. "Pemanggilan saksi-saksi juga belum dilakukan," pungkasnya.[zid/ito]

Tag : korban, terdakwa, aniaya, kdrt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat