Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hasil Putusan MA, PPP Pastikan Solid Dipimpin Romy

blokbojonegoro.com | Saturday, 17 June 2017 00:00

Hasil Putusan MA, PPP Pastikan Solid Dipimpin Romy

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Angin segar berembus di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), setelah adanya putusan Mahkamah Agung (PA) yang menyatakan Romy (Romahurmuziy) sebagai pengemban amanat partai yang sah berdasarkan hukum tetap. Sehingga partai berlambang Ka'bah itu sekarang ini fokus pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), termasuk DPC PPP Kabupaten Bojonegoro.

Kabar menggembirakan itu dikatakan ketua DPC PPP Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam, setelah MA melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy. Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir. "Dengan adanya putusan PK ini, Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Irul sapaan Choirul Anam mengutip rilis Romahurmuziy.

Selain itu, putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan (Djanfarid) tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," sambung anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.

Ditambakan, putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan (Djanfarid) tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. "Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," pungkas Irul setalah mendapat kabar dari DPP PPP. [zid/mu]

*Foto ilustrasi insert.net

Tag : ppp bojoengoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini