Korban KDRT Jadi Tersangka?
Besok, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Tanggapan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 June 2017 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Saat ini, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, antara Rodliyah dan Zainuddin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rencananya dalam proses persidangan, Kamis (22/6/2017) besok akan mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tanggapan.
"Atas eksepsi dari terdakwa, penuntut umum mengajukan tanggapan atas eksepsi terdakwa tanggal 22 Juni besok," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Rabu (21/6/2017).
Menurutnya, perkara tersebut sesuai nomor 150/Pid.Sus/2017/PN Bjn yang dilimpahkan 31 Mei 2017 oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan terdakwa ROdliyah. Sidang dilaksanakan dengan Majlis Hakim, Pransis Sinaga sebagai hakim ketua serta Haris S Lubis dan Sumariyono menjadi anggota dan JPU, Dewi Lestari.
"Didakwa melakukan perbuatan ancam pidana dalam pasal 44 ayat 4 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," jelasnya.
Dalam proses persidangan sebelumnya pembacaan dakwaan Kamis (8/6/2017), saat menghadapi dakwaan didampingi penasehat hukum R Darda Syahrizal dan Zainul Arifin. Serta sidang selanjutnya 15 Juni kemarin agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. "Belum mendengarkan saksi," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini