Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lebaran, 148 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 25 June 2017 15:00

Lebaran, 148 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro mengajukan remisi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah kepada 148 narapidana (napi). Dari jumlah itu remisi untuk 126 napi sudah turun, sedangkan 22 diantaranya masih harus menunggu.

Pemotongan masa tahanan tersebut sesuai surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM bagi para warga binaan yang menganut agama Islam di seluruh lapas Indonesia. Kalapas Bojonegoro, Djumadi menjelaskan untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang yang ada seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib lapas dalam satu tahun terakhir.

“Memang setiap hari besar keagamaan sejumlah napi yang memenuhi syarat akan mendaptkan pengajuan remisi,” kata Kalapas.

Dikatakan semua napi yang diusulkan akan mendapatkan remisi, namun hal tersebut menunggu persetujuan dari ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Saat ini kementerian baru mengirimkan 126 daftar napi yang mendapatkan remisi.

“22 orang belum bisa langsung diusulkan karena masih menunggu proses menjadi narapidana," imbuh Kalapas.

Sejumlah napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran adalah semuanya kasus kriminal umum dan yang telah memenuhi persyaratan remisi sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang hak dan kewajiban narapidana. “Mereka yang dapat remisi sudah memenuhi syarat, seperti menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan,” ujarnya.

Saat ini jumlah tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, berjumlah 390 orang. Diharapkan kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi, agar terus semangat dan berkelakuan baik sampai nanti kembali ke masyarakat luar.

Pembacaan remisi disampaikan setelah Saalat Idul Fitri. Masa potongan tahanan bervariatif antara 15 hari sampai 1,5 bulan, dengan rincian potongan 15 hari diberikan satu napi, satu bulan sebanyak 124 napi dan 1,5 bulan diberikan satu orang napi.[oel/ito]

Tag : remisi, tahanan, lp, bojonegro, napi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini