Pilkades Serentak Bojonegoro 2019
Benarkah Calon Kades Harus Sarjana?
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 July 2017 14:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Kabar terkait salah satu syarat untuk menjadi calon Kepala Desa (Kades), harus mempunyai ijazah minimal S1 atau sarjana, ternyata tidak benar. Kabar tersebut sebelumnya berhembus dari informasi salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga [Pilkades Serentak akan Digelar Tahun 2019]
Bahkan Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya itu telah lulus kuliah (sebelumnya ijazah SMA), agar mendapatkan gelar sarjana, dan nantinya bisa dipergunakan jika mencalonkan sebagai Kepala Desa untuk yang ke dua kalinya.
"Saya ikut kuliah sebagai antisipasi kalau saya mencalonkan Kades lagi. Jika nanti ternyata syaratnya harus sarjana, kan sudah siap," kata Kades itu kepada blokBojonegoro.com.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (PMD) Bojonegoro, Djumari, membantah terkait adanya kabar yang berhembus, bahwa salah satu syarat menjadi calon Kepala Desa harus sarjana atau S1.
"Kabar itu tidak benar, dan tidak ada yang mewacanakan," kata Djumari.
Ia menambahkan, tetang peraturan dan syarat sebagai bakal calan Kepala Desa, sudah diatur dalam UU nomor 43 yang dirubah menjadi UU nomer 47.
"Ada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), Permendes, sudah ditetapkan Perda," tegas Djumari.
Lebih lanjut, kata Djumari, salah satu persyaratan untuk menjadi calon Kepala Desa adalah minimal mempunyai ijazah SMP, dan untuk calon perangkat desa minimal harus SMA.
"Kalau punya ijazah sarjana itu lebih baik, saya yakin jika Kepala Desa lulusan SMP itu jelas berbeda pemikirannya dibanding dengan lulusan sarjana," tutupnya. [top/mu]
Tag : pilkades serentak, pilkades bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini