PPDB 2017
Sertifikat Tingkat Kecamatan Tak Boleh untuk Jalur Prestasi Luar Zonasi
blokbojonegoro.com | Thursday, 06 July 2017 21:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jejang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang menggunakan sistem zonasi dibagi menjadi tiga.
Yaitu jalur reguler di zona masing-masing, jalur pretasi (luar zona), jalur reguler luar zona. Namun, dari jalur-jalur tersebut yang paling banyak prosentase atau kuota pagunya adalah reguler sesuai masing-masing zona.
Baca juga [Inilah Bobot Nilai Sertifikat dari Setiap Tingkat]
Hal itu disampaikan Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro, Pudji Widodo, kepada blokBojonegoro.com. Untuk jalur reguler sesuai zona yaitu memiliki prosentase kuota pagu paling banyak yaitu 90%.
"Sedangkan yang lainnya masing-masing 5% untuk jalur prestasi, dan 5% lagi reguler di luar zona," jelas Pudji.
Caranya, bagi yang ingin mendaftar reguler bisa menggunakan Nilai Ujian Nasional (NUN) dan sertifikat atau piagam prestasi, baik tingkat kecamatan maupan kabupaten, provinsi, nasional serta internasional.
"Untuk reguler luar zona prosesnya sama dengan reguler dalam zona, namun peluang untuk masuk sedikit, karena hanya ada kuota pagu 5%," tegas mantan Kepela SMAN 1 Gondang itu.
Sedangkan untuk jalur prestasi di luar zona, bisa menggunakan (NUN) dan sertifikat pretasi. "Namun sertifikat atau piagam prestasi yang digunakan minimal harus tingkat kabupaten, jika tingkat kecamatan tidak bisa," tandasnya. [top/mu]
Tag : ppdb online bojonegoro, ppdb kabupaten bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini