Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PPDB 2017

Dewan Minta Disdik Plototi Sertifikat Prestasi

blokbojonegoro.com | Friday, 07 July 2017 11:00

Dewan Minta Disdik Plototi Sertifikat Prestasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Penggunaan sertifikat atau piagam prestasi yang bisa menambah poin, dalam mekanisme penentuan masuk sekolah favorit pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 ini, menjadi perbincangan para calon wali murid. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, meminta Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) memplototi sertifikat yang digunakan mendaftar peserta didik baru.

Baca juga [Jumlah Pagu Tak Seimbang Dengan Kelulusan]

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan, penggunaan sertifikat prestasi baik akademik maupun non akademik sebagai poin tambahan dalam PPDB, sebetulnya bukan hal yang baru. Pasalnya dahulu juga sudah dilakukan, karena bisa menambah poin bagi siswa berprestasi untuk masuk ke sekolah yang diinginkan.

Namun bedanya, kata Sally sapaan akrabnya, tahun ini proporsi prosentase dari sertifikat prestasi siswa nilainya cukup besar, yaitu Nilai Ujian Nasional (NUN) 60 persen sedang untuk sertifikat prestasi 40 persen, serta prestasi minimal tidak hanya pada tingkat kabupaten, tetapi sampai pada tingkat kecamatan.

"Yang perlu mendapat perhatian khusus dari mekanisme sertifikat prestasi PPDB ini, adalah membutuhkan pengawasan dan ketelitian," pinta politisi perempuan partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu.

Meskipun penilaian terhadap siswa tidak hanya pada prestasi akademik, tambah Sally, tetapi juga memperhitungkan kecakapan non akademik, sehingga memberikan porsi bahwa siswa yang berbakat dan berpresrasi non akademik misal dalam bidang olahraga, kesenian, teknologi, dan keterampilan lainnya, juga diperhitungkan sebagai nilai tambah.

"Panitia penyelenggara PPDB khususnya tim verifikasi dokumen harus teliti, dalam memastikan sertifikat prestasi yang dilampirkan merupakan sertifikat resmi, sebagaimana yang dicantumkan dalam juknis PPDB," terangnya.

Disinggung terkait dugaan jual beli sertifikat untuk siswa agar bisa masuk sekolah favorit, politisi lulusan Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menegaskan, tidak semua sertifikat dapat digunakan untuk mendaftar sebagai tambahan poin prestasi, karena ada beberapa kriteria, misalnya pada tingkat kecamatan sertifikat harus resmi menggunakan KOP dan tanda tangan yang dikeluarkan oleh UPTD Pendidikan atau kecamatan setempat.

"Sehingga keaslian dokumen tersebut menjadi penting dan harus teliti dalam melakukan verifikasi. Jika ada isu jual beli mungkin bisa saja, tapi ruangnya sempit, karena mengingat sertifikat itu harus dikeluarkan lembaga resmi," tandasnya.

Selain itu Komisi C juga memantau perkembangan PPDB kali ini, meskipun tidak mengunjungi secara langsung dan berkoordinasi dengan dinas terkait. [zid/mu]

Tag : ppdb, online, sma, smk, bojonegoro, ppdb online smp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini