Wacana Pajak untuk Kos
Pajak untuk Hindari Adanya Kos Liar
blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 July 2017 11:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Wacana terkait pajak kos sangat didukung Ketua Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Bojonegoro. Hal tersebut bisa digunakan untuk menghindari adanya kos liar yang saat ini dinilai masih marak di Bojonegoro.
Ketua PHRI Bojonegoro, Moch Subeki mengaku sangat prihatin melihat perkembangan kos di Bojonegoro yang tidak bisa terkontrol lagi. Dengan adanya kos liar bisa digunakan sebagai tindak asusila dan kriminal yang dimanfaatkan sejumlah kelompok atau perorangan.
"Jika pajak diterapkan, kerawanan terorisme juga bisa diminimalisir," ujarnya.
Pelaku kos tidak ada yang menyangka jika bisnis rumahan akan dikenakan pajak. Padahal rumah kos hanyalah bisnis yang menyewakan sebuah kamar atau bangunan sebagai tempat tinggal. Atas penghasilan dari persewaan rumah kos ini maka pemilik rumah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang bersifat final.
"Dengar sekilas, tetapi belum tahu kelajutan tentang pajak kos," kata salah satu pemilik kos di Jalan Gajah Mada, Kusmiati.
Menurutnya, jika benar pajak kos akan diberlakukan maka setuju-setuju saja. "Sempat kaget, kalau memang benar, saya juga akan mematuhi," imbuhnya. [ifa/ito]
Tag : pajak, kos, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...