09:00 . UNUGIRI Bojonegoro Buktikan Lagi, Terbanyak Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Peningkatan Pembelajaran di Sekolah Dasar   |   16:00 . Banjir Rendam Ratusan Hektare Padi Baru Tanam, Petani di Bojonegoro Rugi Rp6,8 Miliar   |   12:00 . Bojonegoro Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Kerja Sama dan Pusat Pelayanan Jantung   |   19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |  
Sun, 25 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perumahan Harus Sediakan Lahan Makam?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 July 2017 18:30

Perumahan Harus Sediakan Lahan Makam?

Reporter: Maratus Shofifah
 
blokBojonegoro.com - Mendirikan perumahan dulunya harus memiliki lahan pemakaman. Namun presiden Joko Widodo (Jokowi) saat merilis Paket Ekonomi Jilid XIII menyatakan, fokus kebijakan ini adalah penyederhanaan izin untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah murah.  Salah satu persyaratan yang digabungkan 
misalnya terkait dengan retribusi penyediaan lahan pemakaman. Pengembang bisa memilih untuk menyediakan lahan pemakaman atau dengan membayar retribrusi pada lahan pemakaman umum 
 
Marketing Communication PT Luas Nusantara, April Rachma Nirmalasari mengatakan dalam hal ini tidak ada peraturan perumahan harus menyediakan lahan pemakaman.  Makam untuk penghuni bisa ikut di pemakaman umum di wilayah yang saat itu didirikan perumahan.
 
"Selama ini tidak ada masalah konsumen yang menanyakan lahan makam," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com.
 
Ia mengatakan dari dua perumahan yang dipegang di desa dan kota selama ini tidak ada masalah. Untuk perumahan yang ada di desa menggunakan makam di wilayah yang ditempati perumahan tersebut. Sementara itu untuk yang ada di wilayah kota karena keterbatasan lahan, sehingga tidak ada makam yang disediakan. 
 
"Kebanyakan yang menempati perumahan, rumahnya berada di luar kota seperti Dander, Sugihwaras dan lainnya dan saat meninggal meminta untuk kembali ke desanya," ujarnya.
 
Sementara itu, hal senada diungkap marketing perumahan lain yang terletak di Jalan Veteran, Hendri menurutnya, perumahan yang didirikan tidak ada lahan pemakaman. "Penghuni perumahan kebanyakan penduduk baru, saat sudah masa tua pasti minta kembali ke desa asal tempat tinggal," ujarnya. [ifa/lis]

Tag : Developer, perumahan, penjualan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat