Tim Rekrutmen Maksimal Lima Orang

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah payung hukum pengisian perangkat desa selesai dibahas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017, tentang perangkat desa dan peraturan bupati Bojonegoro nomor 36 tahun 2017, tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017.

Kegiatan yang diadakan di pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Rabu (19/7/2017), diikuti seluruh Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bojonegoro, DPRD dan pejabat di Pemkab Bojonegoro.

Asisten I Pemkab Bojonegoro bidang pemerintahan dan kesra, Djoko Lukito menyampaikan, pengisian perangkat desa merupakan tanggungjawab bersama. "Desa menyiapkan tim seleksi maksimal lima, tiga silahkan, yang penting jumlahnya ganjil," jelasnya.

Tugasnya tim seleksi cukup sederhana, selain pendaftaran, juga membuat tata tertib dan sebagai penyelenggara ujian. "Karena tugasnya pihak ketiga menyediakan soal dan tim kabupaten membantu penyusunan soal sesuai amanat perda," terangnya. [zid/mu]