21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pajak Usaha Rumah Kos

Bappeda Perketat Wajib Pajak Rumah Kos

blokbojonegoro.com | Friday, 21 July 2017 17:00

Bappeda Perketat Wajib Pajak Rumah Kos

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro com - Keberadaan rumah kos tak bayar pajak masih menjadi masalah bagi Badan Pendapatan Daerah (Bappeda). Meski sudah sering dilakukan operasi, namun masih banyak yang mengganjal, hal itu yang membuat Bappeda mulai mengintensifkan wajib pajak rumah kos.

"Untuk menghindari pemilik kos bandel, rumah kos harus diintensifkan sebagai wajib pajak," kata Kabid Pajak Daerah Bappeda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo.

Menurut Dilli, potensi pajak kos memang sangat besar, namun sangat sulit ditertibkan. Untuk satu kos bisa menyimpan potensi pajak sebesar Rp500.000 sampai Rp600.000. Berbagai alasan dari pemilik kos selalu ada, agar bisa mengelak dari membayar pajak.

"Untuk itu kita mulai perketat wajib pajak terhadap rumah kos," ujarnya.

Menurut Dilli, kebanyakan pemilik kos yang ada di Bojonegoro memang berada di luar kota. Hal itu yang membuat Bappeda kesulitan untuk menertibkan pemilik kos membayar pajak. "Kebanyakan dititipkan kepada penjaga, sedangkan penjaga tidak tahu menahu soal administrasi," ujarnya. [ifa/mu]

Tag : usaha kost, pajak kamar kost



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat