Pajak Usaha Rumah Kos
Bappeda Perketat Wajib Pajak Rumah Kos
blokbojonegoro.com | Friday, 21 July 2017 17:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro com - Keberadaan rumah kos tak bayar pajak masih menjadi masalah bagi Badan Pendapatan Daerah (Bappeda). Meski sudah sering dilakukan operasi, namun masih banyak yang mengganjal, hal itu yang membuat Bappeda mulai mengintensifkan wajib pajak rumah kos.
"Untuk menghindari pemilik kos bandel, rumah kos harus diintensifkan sebagai wajib pajak," kata Kabid Pajak Daerah Bappeda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo.
Menurut Dilli, potensi pajak kos memang sangat besar, namun sangat sulit ditertibkan. Untuk satu kos bisa menyimpan potensi pajak sebesar Rp500.000 sampai Rp600.000. Berbagai alasan dari pemilik kos selalu ada, agar bisa mengelak dari membayar pajak.
"Untuk itu kita mulai perketat wajib pajak terhadap rumah kos," ujarnya.
Menurut Dilli, kebanyakan pemilik kos yang ada di Bojonegoro memang berada di luar kota. Hal itu yang membuat Bappeda kesulitan untuk menertibkan pemilik kos membayar pajak. "Kebanyakan dititipkan kepada penjaga, sedangkan penjaga tidak tahu menahu soal administrasi," ujarnya. [ifa/mu]
Tag : usaha kost, pajak kamar kost
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini