Pilkada 2018
Tak Sedikit Atribut Bacabup Langgar Aturan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 August 2017 11:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, khususnya di Kabupaten Bojonegoro, atribut Bakal Calon Bupati (Bacabub) banyak terlihat di sejumlah titik keramaian baik itu dalam kota maupun di pedesaan, salah satunya perempatan. Namun, tak sedikit pemasangan atribut itu menyalahi aturan.
Berbagai atribut dan alat peraga kampaye yang terpasang di sejumlah titik itu bermacam-macam bentuk serta ukuran baik untuk banner, spanduk, stiker dan pamflet.
Plt. Kasatpol PP Bojonegoro, Gunawan mengatakan, jika pihaknya sudah sering melakukan penertiban banner yang menyalahi aturan. "Meskipun demikian banner-banner tersebut masih muncul kembali di tempat yang sudah dilarang," ujarnya.
Dalam aturan itu, dijelaskan Gunawan, sudah jelas dilarang memasang banner di jalan protokol, di depan traffic ligth, di depan tempat pendidikan dan tempat ibadah, melintang di tengah jalan serta dipasang di tiang listrik dan pohon.
"Pemasangan alat peraga yang dilakukan sebagian bakal calon bupati itu melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan peraturan Pupati nomor 24 tahun 2012 tentang atribut parpol, ormas serta perseorangan," jelas Gunawan. [top/mu]
Tag : pilbup bojonegoro, banner, spanduk
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini