18:00 . Hadir di NU FEST 2025 dan Pelantikan Bersama, Lihat Titik Lokasi Parkir   |   17:00 . Kasek SDN Kauman 1: Mas Abim Prestasi Renangnya Luar Biasa   |   16:00 . Joss...! Total 1 Emas dan 3 Perak, Rahendra Rangking 2 Kejurnas   |   15:00 . 130 Jalan Desa Jadi Ruas Kabupaten Masuk Verifikasi   |   14:00 . Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   13:00 . Kopi Susu Ledre: Tradisi Bojonegoro yang Kini Bisa Diseruput   |   12:00 . Jadikan Membaca sebagai Ritual Harian   |   11:00 . Jelang Agustus, PCNU Bojonegoro Awali Kibarkan Merah Putih   |   10:00 . Liga Bintang 2025: Panggung Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   09:00 . Pelatihan Vokal Mannah Indonesia Bangkitkan Semangat Talenta Lokal   |   08:00 . 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI, Ini Cara Daftarnya   |   07:00 . Doa Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya   |   06:00 . 230 Kuota Beasiswa S2 dan S3 Dalam Negeri di 2025   |   21:00 . Ahmad Supriyanto: Anak Penjual Terong di Pasar Sumberrejo Sampai Gedung DPRD Bojonegoro   |   20:00 . Gemilang, Rahendra Sabet Emas Kejurnas Renang di Bangkalan   |  
Mon, 28 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada 2018

Tak Sedikit Atribut Bacabup Langgar Aturan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 August 2017 11:00

Tak Sedikit Atribut Bacabup Langgar Aturan

Reporter: Sutopo blokBojonegoro.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, khususnya di Kabupaten Bojonegoro, atribut Bakal Calon Bupati (Bacabub) banyak terlihat di sejumlah titik keramaian baik itu dalam kota maupun di pedesaan, salah satunya perempatan. Namun, tak sedikit pemasangan atribut itu menyalahi aturan. Berbagai atribut dan alat peraga kampaye yang terpasang di sejumlah titik itu bermacam-macam bentuk serta ukuran baik untuk banner, spanduk, stiker dan pamflet.

Plt. Kasatpol PP Bojonegoro, Gunawan mengatakan, jika pihaknya sudah sering melakukan penertiban banner yang menyalahi aturan. "Meskipun demikian banner-banner tersebut masih muncul kembali di tempat yang sudah dilarang," ujarnya. Dalam aturan itu, dijelaskan Gunawan, sudah jelas dilarang memasang banner di jalan protokol, di depan traffic ligth, di depan tempat pendidikan dan tempat ibadah, melintang di tengah jalan serta dipasang di tiang listrik dan pohon. "Pemasangan alat peraga yang dilakukan sebagian bakal calon bupati itu melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan peraturan Pupati nomor 24 tahun 2012 tentang atribut parpol, ormas serta perseorangan," jelas Gunawan. [top/mu]

Tag : pilbup bojonegoro, banner, spanduk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat