Apes...! Pengecer Togel Asal Padangan Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 03 August 2017 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Ancaman pidana ternyata tidak membuat AA berhenti berjudi. Akibat ulahnya, pengecer judi togel asal Desa Padangan RT. 18 / RW. 06 Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, penangkapan pelaku berlangsung saat petugas dari Polres Bojonegoro melaksanakan patroli. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan tersangka AA yang tinggal di jalan Dr. Soetomo RT.18/RW.06, Desa/Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku diamankan di warung milik saudara Duri di Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Mantan Kapolsek Kanor itu menambahkan, pelaku diduga berperan sebagai pengecer togel. Selanjutnya petugas menangkap dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. "Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya satu bendel kertas berisi rekapan atau seketan nomor togel, sebendel buku berisi rekapan atau seketan nomor togel dan sebuah tatakan tempat untuk menulis. Selain itu sebuah tas warna hitam ada tulisan Apresiasi Aktifis GKI Pakis Raya, yang di dalamnya berisi satu lembar kertas rekapan atau seketan nomor togel. Selain itu juga ada dua unit Hp masing-masing merek Nokia warna hitam dan Samsung warna hitam berisi rekapan atau seketan nomor togel dan nomor togel yang keluar.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP Sub 303 bis KUH," pungkas polisi berpangkat balok tiga di pundaknya itu. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...