Kakek di Kapas Setubuhi Anak 12 Tahun
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Friday, 11 August 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Aksi tidak pantas dilakukan MTJ warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, terhadap anak berusia 12 tahun. Kakek berusia 60 tahun diamankan Polsek Kapas dan terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: [Bejat...! Kakek di Kapas Setubuhi Anak Belasan Tahun]
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan, jajaran Unit Reskrim Polsek Kapas telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat, untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini tersangka dititipkan penahanannya di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota, sementara kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro," sebut Kapolres Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Seperti diketahui, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun, ketika korban mengambil mukena di musala untuk dicuci. Namun korban ditarik pelaku dan disetubuhi di rumah kosong, serta diancam oleh pelaku. [zid/lis]
Tag : persetubuhan, anak, kakek
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini