19:00 . EMCL dan Pemerintah Kolaborasi dalam Pemberdayaan Kontraktor Lokal Bojonegoro   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Hajar PS Betim 8-0   |   17:00 . Begini Cara Mendapatkan LPG 3Kg dengan Harga yang Sesuai   |   16:00 . LPG 3Kg Langka dan Harga Tinggi, Pertamina: Isu Dimainkan Oknum Pengecer   |   14:00 . Distribusi Aman, LPG 3Kg Langka dan Harga Melambung   |   12:00 . Poster Adik Mensesneg Bertebaran, Akankah Maju Pilkada Bojonegoro 2024?   |   09:00 . Kisah Pasutri Asal Bojonegoro, dari Kurir Sukses Buka Agen Jasa Kirim Barang   |   08:00 . Bekali Wirausaha Calon Alumni Attanwir, Undang Owner D'Konco Cafe   |   06:00 . Upaya Maksimal Membumikan Al-Qur’an, Pesmad Darul Fikri Gelar Ujian Tasmi’   |   20:00 . Jalur Independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal Daftar Pilkada Bojonegoro 2024   |   18:00 . Kapolres Bojonegoro Tekankan Netralitas Anggota di Pilkada 2024   |   12:00 . Rekap KPU : Nurul Azizah Bawa 75.777 Berkas Dukungan Pilkada Bojonegoro 2024   |   11:00 . Nurul Azizah dan Nafik Sahal Daftar Pilkada Bojonegoro 2024 Jalur Independen   |   10:00 . LPG Melon Langka, Ini Kata Dinas Perdagangan Bojonegoro   |   08:00 . Puncak Harlah Fatayat ke-74 di Bojonegoro   |  
Wed, 15 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A Hearing Bersama Pagayuban Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Monday, 14 August 2017 10:00

Komisi A Hearing Bersama Pagayuban Perangkat Desa

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pagi ini, Senin (14/8/2017), bersama Paguyuban Kepala Desa di ruang paripurna DPRD. Hadir dalam hearing Wakil Komisi A Anam Warsito, Anggota DPRD Donny Bayu Setiawan dan Ali Mustofa.

Dalam hearing ini membahas beberapa kegelisahan para kepala desa, yang mengaku mendapat masukan dari masyarakat, lantaran banyak yang mengaku menolak Perda Bojonegoro nomor 1 tahun 2017. Dengan hal itu Perdes harus dibuat.

"Perdes pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa harus dibuat. Dalam hal ini untuk rangka menjadi pedoman panitia sebagai dasar untuk pelaksanaan kerja panitia," kata Anam Warsito.

Karena kewenangan Kades tidak boleh diambil alih oleh Pemkab. Mempertegas hak-hak desa. "Proses pengambilalihan wewenang harus sesuai prosedur. Pemkab hanya memfasilitasi karena panitia pelaksana perekrutan perangkat kewenangan desa," terangnya.

Selain itu dalam penentuan pihak ke tiga difasilitasi tim kabupaten sesuai Perda pasal 6 ayat 1 poin (i) dan (g) serta ayat 3 dan 4. Jika Pemkab menunjuk sendiri itu menyalahi aturan Perda. Komisi A anggap proses pengisian perangkat desa cacat hukum. "Semua hak ada di desa," ujarnya. [ifa/mu]

Tag : komisi a, perangkat desa, hearing dewan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat