Penunjukan Pihak Ketiga Harus Libatkan Panitia Desa
blokbojonegoro.com | Monday, 14 August 2017 13:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Paguyuban Kepala Desa, Senin (14/8/2017), saat penentuan pihak ketiga yang akan melaksanaan ujian perangkat desa harus melibatkan tim kabupaten dan pemerintah desa setempat.
Karena dalam hal ini pemerintah hanya memfasilitasi seleksi perangkat desa secara serempak. Pemkab menunjukkan dan memberikan pilihan kampus yang memenuhi akreditasi dan persyaratan, sedangkan untuk kesepakatan bersama kampus yang terpilih merupakan kesepakan tim kabupaten dan desa.
"Tim seleksi desa adalah melaksanakan ujian tulis dalam hal ini termasuk menunjuk pihak ketiga. Jadi wajib koordinasi dengan pemerintah desa," kata Wakil Komisi A DPRP Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.
Politisi asal partai Gerindra itu menegaskan, antara satu desa dengan desa lainnya tidak sama dalam penunjukan pihak ketiga. Disitu tugas Pemkab memfasilitasi untuk memusyawarahkan sehingga terjadi kesepakatan.
"Perlu diingat, tim kabupaten dalam hal ini hanya memfasilitasi," terangnya. [ifa/mu]
Tag : pilbup serentak, pilkada bojonegoro, pemilihan bupati, kpu bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini