12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |   08:00 . Siap Bersaing di Industri Energi dan Mineral, 40 Warga Bojonegoro Ikuti Pelatihan K3   |   19:00 . Hari Pertama Bertugas, Kakan Kemenag Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pertebalan Kompetensi ASN   |   18:00 . Laka Tunggal Hindari Jalan Tambalan, Siswa di Bojonegoro Meregang Nyawa   |   17:00 . Pertamina Beberkan Penyebab Elpiji 3Kg Langka di Bojonegoro   |   14:00 . Dari Pelosok Ke Punggung Dunia: Kesehatan Menjadi Isu Populer Intermestik   |   13:00 . Butuh Uang, Karyawan Toko Ledre Bojonegoro Curi Mobil Bosnya   |   20:00 . Direncanakan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Gedung Pusdiklat Bojonegoro Masih Difungsikan BKPP   |   19:00 . Sidak Tim Gabungan Pemkab Bojonegoro di Sumberrejo, Pastikan Stok Pupuk Aman   |  
Mon, 28 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penambangan Pasir Ilegal Sidang Tipiring

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 August 2017 09:00

Penambangan Pasir Ilegal Sidang Tipiring

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang penambangan pasir secara ilegal kembali diajukan ke meja persidangan, Senin (14/8/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Nurjamal, mengadili terdakwa KO (49) warga Dusun Gempol RT.03/RW.01 Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari fakta persidangan, didapati hasil bahwa tersangka KO bin KI (49) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan.

Terdakwa dipidana sesuai  pasal 16 ayat 1 sampai 3 Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.

Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Perda Galin C," tutur Majelis Hakim.

Putusan sidang juga menyatkan seluruh barang bukti yang disita oleh anggota sebelumnya dari tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa serta terdakwa dikenakan mengganti beban biaya persidangan sebesar Rp 2.000.
 
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (12/8/2017) dilakukan razia di bantaran sungai Bengawan Solo turut Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam. Dari lokasi, petugas mendapati adanya 4 alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan tidak diketahui pemiliknya. Kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar di lokasi dan ditenggelamkan.

Setelah dilakukan pengusutan diketahui pasir tambang itu pesanan dari seorang pria asal Pati, Jawa Tengah. Lalu, petugas mengamankan terdakwa dan diserahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring.

Terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro berharap dengan penindakan tegas aparat di wilayah hukum Polres Bojonegoro menjadikan perhatian oknum penambang pasir yang masih beroperasi di Bengawan Solo. " Kami akan tindak tegas penambang mekanik dan terbukti ilegal," tegas Kapolres.[oel/ito]
 

Tag : sidang, tambang, pasir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat