06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilik Sedot Pasir Mekanik di Bengawan Solo Diamankan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 August 2017 10:00

Pemilik Sedot Pasir Mekanik di Bengawan Solo Diamankan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Jajaran Polres Bojonegoro gencar melakukan penertiban tambang pasir mekanik. Kali ini seorang pemilik mesin sedot pasir diamankan petugas. Pelaku berinisial AM (32) warga Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Selain sebagai pemilik mesin, pelaku juga tanpa ijin melakukan penambangan di bantaran Sungai Bengawan Solo. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP. Mashadi menjelaskan, bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin di Desa Pagerwesi.

"Dengan adanya informasi tersebut, anggota dengan berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat yang diinformasikan tersebut,” ungkap AKP. Mashadi.

Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar adanya, selanjutnya petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang yang diketahui sebagai pemilik dari peralatan mekanik, yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di sungai Bengawan Solo.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin ponton, satu buah skop dan uang tunai pembayaran pembelian pasir sebesar Rp360 ribu.

“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bojonegoro,” imbuh Kasubbag Humas.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. [oel/mu]

Tag : tambang pasir, pasir ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat